Teknologi

10 Negara yang mana melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin sedang berubah menjadi sorotan rakyat global, di antaranya pada Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi warga yang dimaksud bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.

Namun, pada balik tawaran tersebut, beragam negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.

Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menciptakan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, beberapa orang negara sudah pernah mengambil langkah tegas dalam bentuk larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.

Berikut ini adalah 10 negara yang diketahui sudah menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:

1. Spanyol
Badan Perlindungan Angka Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol menyokong kebijakan yang disebutkan dengan alasan pengamanan kepentingan publik, setelahnya menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Informasi Umum Uni Eropa (GDPR).

2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Angka Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan juga bukan perlu, juga telah terjadi memindai lebih banyak dari 8.000 warga tanpa transparansi yang dimaksud memadai.

3. Jerman
Otoritas Perlindungan Angka Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif terhadap Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan sudah menangguhkan sistem verifikasi lamanya juga menghapus semua data biometrik pengguna ke Jerman.

4. Brasil
Otoritas Perlindungan Fakta Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan setelahnya penyelidikan yang dimaksud menemukan pelanggaran terhadap hukum proteksi data pribadi pada Brasil, di antaranya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.

5. Kolombia
Badan Pengawas Industri kemudian Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diresmikan menyusul kegelisahan menghadapi pengamanan data sensitif, walaupun hasil akhir investigasi belum diumumkan.

6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan menyampaikan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.

7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Berita Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelahnya menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 area verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada peluang pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi lalu pengiriman data ke luar negeri.

8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan tetap berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, di antaranya Amerika Serikat, hingga keamanan juga integritas layanan dipastikan.

9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya kegelisahan bahwa data pengguna bukan dapat dihapus secara permanen lalu persetujuan pemakaian data sulit untuk dicabut.

10. Indonesia
Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) Negara Indonesia menghentikan akses terhadap layanan Worldcoin juga WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil pasca laporan penduduk mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal dalam Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin ke Indonesia, yaitu PT Terang Siklus Abadi dan juga PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih lanjut lanjut.

Kekhawatiran utama yang digunakan disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan serta penyimpanan data, juga ancaman terhadap privasi pengguna di skala besar.

Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak dia tiada menyimpan data pribadi pengguna kemudian pengguna masih miliki kendali penuh menghadapi informasi mereka. TFH juga mengklaim sudah melakukan diskusi dengan beragam otoritas sebelum beroperasi di dalam Negara Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.

Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang dimaksud ditawarkan bersifat baru dan juga dapat mengakibatkan kegelisahan pada masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data kemudian pengamanan konsumen masih berubah menjadi kunci pada pelaksanaan teknologi biometrik ini.

Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App

Related Articles

Back to top button