Google ajukan banding putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang media yang dimaksud juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang tersebut didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang kegiatan ekonomi program lalu cara kerja usaha kami," kata perusahaan di informasi resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan program di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Nusantara untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga serta unduhan secara langsung dari website web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merek menjalankan Play Store sudah pernah mengupayakan biosfer program yang digunakan sehat lalu kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android serta Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang digunakan menyediakan jaringan pembayaran yang mana konsisten, aman, kemudian terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan mengedarkan konten digital ke aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami mengupayakan perubahan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab sejumlah kegelisahan yang digunakan dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menggalang berbagai metode pembayaran serta merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang dimaksud mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB telah lama tersedia untuk pengembang aplikasi mobile ke Negara Indonesia sejak tahun 2022, lalu Indonesi di antaranya dalam antara negara pertama dalam dunia yang tersebut mendapat khasiat dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang digunakan diwujudkan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa jumlah keberatan tambahan, salah satunya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang digunakan diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap kedudukan kami juga menanti kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang tersebut berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play