Kesehatan

Hukum hamil dalam luar nikah di perspektif Islam

Ibukota – Mengandung di dalam luar nikah merupakan isu kompleks pada penduduk Muslim, yang digunakan mencakup bermacam aspek kehidupan. Secara moral juga sosial, perbuatan ini rutin mengakibatkan stigma lalu tekanan dari lingkungan, juga berdampak pada kehormatan individu lalu keluarga.

Dalam perspektif Islam, mengandung di dalam luar nikah dikategorikan sebagai zina, yang tersebut dianggap sebagai dosa besar. Tindakan ini miliki konsekuensi serius, baik di planet melalui sanksi sosial juga hukum, maupun pada akhirat sesuai dengan ajaran agama.

Pandangan Islam terhadap kehamilan di dalam luar nikah

Islam secara tegas melarang zina, dan juga menetapkan hukuman had bagi pelakunya. Bagi yang belum menikah, hukumannya adalah dera (jild) sebanyak 100 kali kemudian pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan juga menjaga tatanan moral di masyarakat.

Sedangkan bagi yang dimaksud sudah ada menikah, hukumannya adalah rajam hingga mati, dikarenakan dianggap telah terjadi mengkhianati ikatan suci pernikahan. Namun, apabila pelaku zina sedang hamil, pelaksanaan hukuman ditunda hingga ia melahirkan, sebagaimana disepakati oleh para ulama, demi menjaga keselamatan jiwa sang anak yang belum bersalah.

Perbedaan pendapat ulama mengenai pernikahan dengan wanita hamil di dalam luar nikah

Terdapat perbedaan pendapat ke kalangan ulama mengenai sah atau tidaknya menikahi wanita yang mana hamil akibat zina:

– Mazhab Syafi'i kemudian Hanafi: Mengizinkan pernikahan dengan wanita hamil akibat zina, baik oleh pria yang tersebut menghamilinya maupun oleh pria lain.

– Mazhab Maliki dan juga Hambali: Melarang pernikahan dengan wanita hamil akibat zina, baik oleh pria yang tersebut menghamilinya maupun oleh pria lain, hingga ia melahirkan.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan pernikahan antara wanita hamil di luar nikah dengan pria yang mana menghamilinya, tanpa harus mengantisipasi kelahiran anak.

Status anak yang mana lahir dari kehamilan pada luar nikah

Dalam hukum Islam, anak yang dimaksud lahir dari hubungan zina tiada memiliki nasab untuk ayah biologisnya, melainkan hanya saja untuk ibunya. Anak yang dimaksud juga tidak ada miliki hak waris dari ayahnya dan juga tak dapat berubah menjadi wali di pernikahan.

Namun, pada konteks hukum positif dalam Indonesia, anak yang lahir pada luar nikah memiliki hak untuk diakui serta mendapatkan pengamanan hukum, salah satunya hak berhadapan dengan identitas kemudian pemeliharaan.

Pentingnya taubat dan juga pengamanan sosial

Islam menyokong pelaku zina untuk segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan juga berikrar untuk tidak ada mengulanginya. Komunitas juga diimbau untuk tidak ada mengucilkan wanita hamil dalam luar nikah, melainkan memberikan dukungan moral serta sosial agar ia dapat menjalani hidup yang dimaksud lebih besar baik.

Dengan begitu, mengandung di dalam luar nikah pada perspektif Islam adalah perbuatan yang mana dilarang juga memiliki konsekuensi hukum. Namun, Islam juga memberikan ruang bagi taubat serta perbaikan diri. Penting bagi warga untuk memberikan dukungan lalu pemeliharaan untuk wanita hamil dalam luar nikah serta anak yang mana dilahirkannya, sesuai dengan prinsip keadilan lalu kasih sayang pada Islam.

Artikel ini disadur dari Hukum hamil di luar nikah dalam perspektif Islam

Related Articles

Back to top button