Ekonomi Bisnis

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah lalu pelaku usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang sejahtera juga bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang tersebut selama ini sudah pernah berkontribusi sangat besar pada penyerapan lapangan kerja (padat karya) serta menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya di area Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal juga non fiskal— yang dimaksud dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak ada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian sektor ekonomi nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tiada menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor sanggup resilien lalu memberi prospek pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan dunia usaha pabrikan rokok melawan dampak yang mana ditimbulkan.

Kedua, menyokong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) lalu Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa saja pulih khususnya dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah ada mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menyokong kebijakan tarif cukai yang tersebut inklusif lalu berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal lalu penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga membantu terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.

Related Articles

Back to top button