Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya kemudian Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah dilakukan menetapkan sembilan orang terdakwa pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada persoalan hukum pagar laut di tempat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Estimasi keuntungan yang tersebut didapat oleh para terdakwa mencapai miliaran rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang tersebut telah terjadi menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang mana dijaminkan, bahkan ada yang mana dijaminkan di area bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih banyak lanjut,” kata Djuhandhani di area Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (10/4/2025).
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan terdakwa jajaran kepala desa serta petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sampai jumlah agregat miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap bank juga lain sebagainya,” katanya.
Sebagai informasi, sembilan terperiksa itu di tempat antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.
Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan juga S.
Lalu terdakwa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, serta HS Tenaga Pembantu di area Tim Support Proyek PTSL.
Adapun untuk terperiksa dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 serta 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP juga atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.
“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindakan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, telah saya perintahkan terhadap penyidik, minggu depan para terperiksa agar segera dijalankan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.