KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih lanjut dari 16.000 pengurus negara yang digunakan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah yang disebutkan berdasarkan data per 9 April 2025.
“Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang mana belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Lembaga Antirasuah menambah masa berlaku batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.
“Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh pada kebenaran lalu kelengkapan aset kemudian harta yang dilaporkan pada LHKPN. KPK juga mengimbau untuk pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau serta mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL pada instansinya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pembaharuan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang digunakan semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah lama diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan, kebijakan ini diambil pasca mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur juga cuti dengan di rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi pengurus negara,” ujarnya.