Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, dan juga kewajiban

Ibukota – Cerai gugat merupakan perceraian yang digunakan diajukan oleh istri oleh sebab itu rumah tangga yang dinilai telah tidaklah memungkinkan untuk dipertahankan lagi.
Cerai gugat merujuk pada perceraian yang digunakan biasanya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, lalu pada prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahapan hukum yang mana harus dipahami dengan baik.
Berikut ini akan mendiskusikan secara lengkap tentang cerai gugat, dengan mengerti hal ini, diharapkan Anda dapat lebih lanjut mengerti mengenai hak-hak kemudian kewajiban yang penting dipenuhi selama langkah-langkah perceraian.
Mengenal istilah cerai gugat pada pernikahan
Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat mempunyai arti yang berbeda. Menurut UU Perkawinan dan juga PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.
Secara khusus, di Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan yang tersebut diajukan oleh istri atau kuasanya di Pengadilan Agama yang mana wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat, kecuali apabila istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
Penting untuk dipahami bahwa perceraian belaka mampu direalisasikan pada hadapan Pengadilan Agama pasca upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Cerai gugat, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 132 KHI, hanya sekali bisa jadi diterima apabila tergugat menunjukkan sikap tiada ingin kembali ke rumah bersama.
Secara umum, istilah cerai gugat mengacu pada gugatan perceraian yang tersebut diajukan oleh pihak istri atau kuasanya, sesuai dengan UU Perkawinan lalu PP 9/1975. Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama selain Islam, perceraian tiada diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi ke Pengadilan Negeri yang dimaksud wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.
Sebagai informasi cerai gugat kemudian cerai talak miliki perbedaan, yang dimaksud terlihat pada subjek hukum yang tersebut mengajukan perceraian. Jika perceraian diajukan oleh istri, perkara ini disebut sebagai "Cerai Gugat" (CG), sementara apabila diajukan oleh suami, perkara ini disebut sebagai "Cerai Talak" (CT).
Oleh lantaran itu, jikalau istri yang digunakan mengajukan, surat yang tersebut diajukan disebut sebagai surat gugatan cerai talak, sedangkan jikalau suami yang digunakan mengajukan, surat yang dimaksud diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.
Hal-hal yang dimaksud harus diperhatikan pada waktu melakukan cerai gugat
1. Langkah-langkah yang digunakan harus diwujudkan oleh penggugat (istri atau kuasanya)
• Mengajukan gugatan secara tercatat atau lisan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
• Penggugat dianjurkan untuk meminta-minta petunjuk dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait prosedur penyusunan surat gugatan.
• Surat gugatan dapat diubah selama tidaklah mengubah posita dan juga petitum, serta apabila Tergugat sudah ada memberikan jawaban menghadapi gugatan tersebut, maka inovasi harus disetujui oleh tergugat.
2. Gugatan disampaikan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
• Tempat area hukumnya mencakup tempat tinggal Penggugat.
• Jika Penggugat meninggalkan tempat kediamannya tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang digunakan wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
• Jika Penggugat tinggal ke luar negeri, maka gugatan disampaikan terhadap Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang tersebut wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal tergugat.
• Jika kedua pihak tinggal dalam luar negeri, gugatan diajukan untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang area hukumnya mencakup tempat perkawinan atau untuk Pengadilan Agama.
3. Gugatan harus mencakup
• Nama, umur, pekerjaan, agama, juga alamat Penggugat juga Tergugat
• Posita (fakta kejadian serta fakta hukum yang mana relevan).
• Petitum (tuntutan yang tersebut diajukan berdasarkan posita).
4. Gugatan mengenai hak penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, juga harta bersama
Gugatan hak tersebut, dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau pasca perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Membayar biaya perkara
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg dan juga pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang digunakan tidak ada mampu, bisa saja mengajukan perkara secara prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6. Penggugat lalu tergugat atau kuasanya wajib hadir di konferensi
Penggugat kemudian tergugat atau kuasanya wajib hadir di konferensi sesuai dengan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Artikel ini disadur dari Panduan lengkap cerai gugat: Prosedur, hak, dan kewajiban