Ekonomi Bisnis

Revisi Syarat MBR, Pekerja Single Bergaji di tempat Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dimaksud berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di tempat bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini diadakan agar penerima khasiat rumah subsidi dapat lebih lanjut luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar publik dapat mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang dimaksud punya nilai tukar lebih banyak mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang dimaksud belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang tersebut berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau ia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin berbagai yang mana bisa jadi mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di tempat Kantor PKP, Wisma Mandiri, DKI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang mana akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang dimaksud akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih di tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum sebelum diinformasikan sama-sama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas serta masif penyaluran. Akhirnya, bilangan backlog yang ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt sanggup semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS juga dalam internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.

Related Articles

Back to top button