Kesehatan

Bolehkah panitia kurban mendapat jatah daging?

DKI Jakarta – Menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai apakah panitia kurban berhak mendapatkan jatah daging kerap muncul pada sedang masyarakat. Dalam penyelenggaraan ibadah kurban, panitia miliki peran penting pada tahapan penyembelihan hewan kurban dan juga distribusi daging untuk yang dimaksud berhak menerima.

Namun, dalam sedang peran penting tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum Islam memandang pemberian daging kurban terhadap panitia. Apakah hal yang disebutkan diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan ketentuan syariat? Simak ulasannya berikut ini.

Pemberian daging kurban sebagai upah tak diperbolehkan

Menurut syariat Islam, memberikan bagian dari hewan kurban terhadap panitia sebagai upah tidak ada diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadis yang tersebut diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, dalam mana Rasulullah SAW memerintahkan agar tidak ada memberikan bagian dari hewan kurban untuk tukang jagal sebagai upah.

Dengan demikian, tidak ada ada istilah "jatah" daging kurban untuk panitia. Daging kurban seharusnya diberikan untuk mereka itu yang tersebut berhak menerimanya, seperti fakir miskin, kemudian tidak sebagai bentuk pembayaran menghadapi jasa yang tersebut sudah pernah dijalankan di rute kurban.

Pemberian daging kurban sebagai sedekah atau ith'am diperbolehkan

Meskipun tiada boleh diberikan sebagai upah, panitia kurban tetap dapat menerima daging kurban apabila pemberiannya diniatkan sebagai sedekah (shadaqah) atau ith'am (pemberian makanan). Dalam hal ini, panitia tidaklah menerima daging sebagai imbalan menghadapi jasa mereka, melainkan sebagai bentuk kebaikan dari pendatang yang dimaksud berkurban.

Pemberian ini harus diwujudkan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara panitia lalu warga yang tersebut berkurban mengenai imbalan daging. Jika ada kesepakatan semacam itu, maka pemberian daging dianggap sebagai upah juga berubah jadi tidak ada diperbolehkan.

Peran panitia sebagai perwakilan pada pelaksanaan kurban

Dalam fiqih Islam, panitia kurban dianggap sebagai delegasi (wakil) dari penduduk yang mana berkurban (shohibul qurban). Sebagai wakil, panitia bertugas melaksanakan penyembelihan lalu distribusi daging sesuai dengan amanah yang dimaksud diberikan oleh shohibul qurban.

Oleh dikarenakan itu, panitia tiada miliki hak untuk mengambil bagian dari daging kurban tanpa izin atau pemberian dari shohibul qurban. Segala tindakan panitia harus sesuai dengan ketentuan yang telah lama disepakati juga bukan boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Panitia kurban tidak ada diperbolehkan menerima bagian dari daging kurban sebagai upah melawan jasa mereka. Namun, mereka itu dapat menerima daging kurban jikalau pemberiannya diniatkan sebagai sedekah atau ith'am oleh shohibul qurban, tanpa adanya kesepakatan sebelumnya mengenai imbalan.

Hal yang dimaksud sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang tersebut mengatur penyelenggaraan ibadah kurban. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah kurban dapat berjalan sesuai dengan tuntunan agama dan juga memberikan kegunaan untuk merek yang tersebut berhak menerima.

Artikel ini disadur dari Bolehkah panitia kurban mendapat jatah daging?

Related Articles

Back to top button