Ekonomi Bisnis

Emas Antam pada Kamis anjlok Rp20.000 menjadi Rp1,866 jt per gram

Ibukota – Harga emas Antam yang mana dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, mengalami penurunan Rp20.000 pasca kemarin naik tipis Rp2.000. Kini harga jual emas menjadi Rp1.866.000 dari semula Rp1.886.000 per gram.

Adapun nilai jual kembali (buyback) emas batangan turut anjlok ke bilangan bulat Rp1.713.000 per gram.

Transaksi nilai tukar jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih tinggi dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 berhadapan dengan proses buyback dipotong secara langsung dari total nilai buyback. Berikut nilai tukar pecahan emas batangan yang mana tercatat ke laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp983.000.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.866.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.672.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.483.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.105.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.155.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp45.262.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp90.445.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp180.812.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp451.765.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp903.320.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.806.600.000.

Potongan pajak nilai beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP lalu 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini disadur dari Emas Antam pada Kamis anjlok Rp20.000 menjadi Rp1,866 juta per gram

Related Articles

Back to top button