Ekonomi Bisnis

ESDM mengungkap prospek Kopdes Merah Putih bisa jadi kelola tambang batu bara

Tangerang, Banten – Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka potensi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa saja menjalankan tambang batu bara melalui skema prioritas, sebagaimana yang tertuang di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

“Ya, kemungkinan besar bisa saja (kelola tambang),” ucap Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sewaktu ditemui dalam IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Selasa.

Tri menyampaikan bahwa kriteria terkait koperasi yang sanggup mengurus tambang nantinya akan diatur di aturan turunan UU Minerba. Saat ini, kata dia, pemerintah belum menentukan kriteria pasti koperasi yang mana dapat menjalankan tambang batu bara.

“(Aturan turunannya) tahun ini,” kata Tri.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat menghadapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengatur tambang batu bara melalui skema prioritas.

Selain koperasi, UU yang dimaksud juga memungkinkan organisasi rakyat (ormas) keagamaan dan juga usaha kecil serta menengah (UKM) untuk mengatur tambang batu bara.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang tersebut bisa jadi mengurus tambang untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.

Menurutnya, seleksi juga dijalankan untuk menjaga dari keberadaan koperasi fiktif yang digunakan tak miliki dasar operasional yang digunakan jelas atau belaka dibentuk untuk tujuan tertentu yang mana tidaklah sesuai dengan prinsip koperasi.

Saat ini, pemerintah sedang membentuk Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa kemudian Kelurahan Merah Putih.

Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di dalam seluruh area dalam Indonesia.

Dalam poin membuka inpres yang disebutkan dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya menguatkan swasembada pangan, pembagian merata ekonomi, dan juga mewujudkan desa mandiri menuju Tanah Air Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan berubah menjadi pusat layanan dunia usaha serta sosial rakyat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian kemudian perikanan, dan juga distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian serta pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model usaha koperasi, modul pendirian, juga pelatihan SDM koperasi berbasis digital.

Artikel ini disadur dari ESDM buka peluang Kopdes Merah Putih bisa kelola tambang batu bara

Related Articles

Back to top button