Kesehatan

Hukum mengugurkan zat dengan sengaja di pandangan Islam

DKI Jakarta – Praktik menggugurkan komposisi (aborsi) secara sengaja berubah jadi isu yang digunakan kompleks di pandangan Islam. Secara umum, hukum Islam melarang aborsi lantaran dianggap bertentangan dengan prinsip menjaga keberadaan sejak di kandungan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di dalam kalangan ulama mengenai aborsi. Perbedaan ini biasanya berkaitan dengan usia zat dan juga alasan yang mendasari tindakan tersebut, sehingga pada kondisi tertentu ada yang memperbolehkan dengan kriteria tertentu.

Dengan demikian, berikut ini beberapa penjelasannya menurut pandangan ulama.

Aborsi pasca usia isi 120 Hari: Haram kemudian dianggap pembunuhan

Mayoritas ulama setuju bahwa menggugurkan isi pasca usia 120 hari atau sekitar 4 bulan hukumnya haram. Pada usia tersebut, diyakini bahwa ruh telah dilakukan ditiupkan ke di janin, sehingga tindakan aborsi dianggap sebagai pembunuhan.

Pandangan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang dimaksud menjelaskan bahwa ruh ditiupkan ke janin pasca 120 hari masa kehamilan. Oleh oleh sebab itu itu, penghargaan terhadap keberadaan janin berubah jadi sangat penting setelahnya tahap ini.

Imam Ghazali kemudian ulama lainnya menegaskan bahwa aborsi setelahnya masa yang dimaksud merupakan kejahatan besar. Namun, mereka itu memberikan pengecualian pada keadaan darurat yang mengancam nyawa ibu, pada mana aborsi dapat diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa.

Aborsi sebelum usia 120 Hari: Perbedaan pendapat ulama

Sebelum usia zat mencapai 120 hari, para ulama miliki pandangan yang tersebut berbeda:

– Madzhab Maliki: Melarang aborsi sejak awal kehamilan lantaran menganggap janin sebagai manusia sejak konsepsi.

– Madzhab Hanafi juga Syafi'i: Membolehkan aborsi sebelum 120 hari dengan alasan yang tersebut sah, seperti alasan medis atau sosial tertentu.

– Madzhab Hanbali: Sebagian ulama Hanbali membolehkan aborsi sebelum 120 hari jikalau ada alasan yang digunakan kuat, namun sebagian lainnya melarangnya.

Kondisi darurat: Ancaman terhadap nyawa ibu

Islam memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi di status darurat, teristimewa apabila kehamilan mengancam nyawa ibu. Dalam situasi seperti ini, aborsi diperbolehkan meskipun sudah ada melintasi usia 120 hari, dikarenakan menjaga keselamatan nyawa ibu dianggap lebih banyak utama.

Namun, langkah untuk melakukan aborsi pada keadaan darurat harus didasarkan pada rekomendasi medis yang mana terpercaya. Hal ini penting agar tindakan yang disebutkan benar-benar diperlukan kemudian dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang.

Dapat disimpulkan bahwa pada Islam, aborsi secara sengaja umumnya dilarang, teristimewa setelahnya usia zat mencapai 120 hari. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai aborsi sebelum masa tersebut, sehingga masih ada ruang untuk pertimbangan berdasarkan kondisi tertentu.

Selain itu, pada keadaan darurat yang dimaksud mengancam nyawa ibu, aborsi diperbolehkan dengan kriteria tertentu. Oleh lantaran itu, umat Islam dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama dan juga tenaga medis sebelum mengambil kebijakan terkait aborsi agar tindakan yang dimaksud diambil sesuai dengan prinsip agama serta kesehatan.

Artikel ini disadur dari Hukum mengugurkan kandungan dengan sengaja dalam pandangan Islam

Related Articles

Back to top button