Ekonomi Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara juga berkas yang dimaksud dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko ke kemudian hari.

Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelak bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi masyarakat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata metode lalu berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi dengan segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi jualan kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jikalau dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang mana telah lama disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data telah lama lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah terjadi diblokir lalu kendaraan tiada lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda bukan mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.

  1. Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda dapat mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang tersebut aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan juga tanggal jualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling ringan kemudian sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 area Samsat Keliling dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah area Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button