Ini adalah aturan hukum menangguhkan jalan umum untuk acara pernikahan
Ibukota – Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menghentikan jalan umum telah lama berubah jadi praktik umum dalam beragam tempat di Indonesia. Meski sudah ada lazim dilakukan, tindakan ini tak dapat dikerjakan secara sembarangan oleh sebab itu menyangkut penyelenggaraan ruang masyarakat yang dimaksud sanggup mengganggu ketertiban umum kemudian kelancaran tak lama kemudian lintas.
Oleh sebab itu, pemerintah telah terjadi menetapkan aturan hukum yang dimaksud mengatur pengaplikasian jalan umum untuk kepentingan pribadi, di antaranya acara pernikahan. Aturan ini bertujuan melindungi keseimbangan antara kepentingan individu lalu kepentingan masyarakat luas yang mana juga menggunakan infrastruktur umum tersebut.
Landasan hukum
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain tak lama kemudian lintas diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan kemudian pengawasan terhadap pengaplikasian jalan yang tersebut tidak untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.
Menurut pasal-pasal pada peraturan tersebut, pemakaian jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, diperbolehkan dengan asal sudah pernah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kegiatan yang disebutkan tidak ada mengganggu ketertiban umum juga kelancaran tak lama kemudian lintas di dalam sekitar area yang bersangkutan.
Prosedur pengajuan izin
Untuk menghentikan jalan umum di rangka acara pernikahan, pelaksana harus mengajukan izin untuk pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:
– Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan untuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
– Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan untuk Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
– Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Bidang (Kapolsek).
Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, dan juga alternatif jalur tak lama kemudian lintas yang tersebut dapat digunakan selama acara berlangsung.
Sanksi menghadapi pelanggaran
Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang digunakan meliputi peringatan tegas tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera lalu mengurangi penyalahgunaan ruang publik.
Jika penutupan jalan yang disebutkan menyebabkan masalah serius terhadap keselamatan kemudian lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman menghadapi tindakan yang dimaksud membahayakan keselamatan umum.
Pertimbangan sosial kemudian aspek keselamatan
Selain aspek hukum, menangguhkan jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, lalu kelancaran tak lama kemudian lintas.
Oleh oleh sebab itu itu, penting bagi pelopor acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan juga meyakinkan bahwa penutupan jalan tidaklah mengakibatkan kerugian bagi komunitas umum.
Dapat disimpulkan, menangguhkan jalan umum untuk acara pernikahan diperbolehkan dengan asal sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang digunakan berlaku untuk mengelakkan sanksi hukum serta merawat ketertiban umum.
Artikel ini disadur dari Ini aturan hukum menutup jalan umum untuk acara pernikahan