Berita Nasional

Hal ini perbedaan PPJB juga AJB di kegiatan jual beli tanah serta rumah

Ibukota – Dalam proses jual beli properti ke Indonesia, dua dokumen hukum yang banyak digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kemudian Akta Jual Beli (AJB). Kedua dokumen ini miliki peran penting di menegaskan legalitas dan juga kepastian hukum pada proses properti.

Meskipun keduanya terkait dengan operasi properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang dimaksud penting untuk dipahami oleh calon pembeli. Memahami perbedaan ini akan membantu pembeli pada mengambil tindakan yang digunakan tepat dan juga mengelakkan kemungkinan sengketa di kemudian hari.

Pengertian lalu fungsi

1. PPJB

PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual serta pembeli yang mana menyatakan komitmen untuk melakukan kegiatan jual beli properti di masa depan. Dokumen ini biasanya digunakan saat properti masih di tahap pembangunan atau pembayaran belum lunas.

Fungsi utama PPJB adalah mengikat kedua belah pihak agar tidak ada melakukan operasi sama dengan pihak lain sebelum AJB ditandatangani. Dengan demikian, PPJB memberikan kepastian hukum sementara bagi kedua pihak sebelum operasi resmi disahkan melalui AJB.

2. AJB

Disisi lain AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Kreator Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan bahwa hak milik berhadapan dengan properti telah terjadi berpindah dari penjual terhadap pembeli. Dokumen ini menandai penyelesaian akhir dari tahapan jual beli properti.

AJB miliki kekuatan hukum penuh serta digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat baru di dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh lantaran itu, keberadaan AJB sangat penting untuk menjamin legalitas kepemilikan properti secara sah dalam mata hukum.

Kekuatan hukum

PPJB bersifat sebagai akta bawah tangan serta bukan mempunyai kekuatan hukum yang sebanding dengan AJB. Dokumen ini tidak ada dapat digunakan sebagai dasar untuk pengalihan hak milik secara resmi. Sebaliknya, AJB adalah akta otentik yang dimaksud memiliki kekuatan hukum penuh lalu berubah jadi bukti sah peralihan hak milik berhadapan dengan properti.

Waktu penggunaan

PPJB digunakan pada tahap awal transaksi, sewaktu properti belum siap diserahterimakan atau pembayaran belum lunas. Dokumen ini berfungsi sebagai komitmen awal antara penjual juga pembeli. AJB dibuat pasca semua persyaratan operasi terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran serta kesiapan dokumen legalitas properti. ​

Pihak yang mana membuat

PPJB dapat dibuat oleh notaris atau pihak lain yang tersebut disepakati oleh penjual dan juga pembeli. Namun, AJB harus dibuat oleh PPAT yang dimaksud memiliki kewenangan untuk menyusun akta otentik terkait peralihan hak berhadapan dengan tanah dan juga bangunan. ​

Dapat disimpulkan, mengerti perbedaan antara AJB dan juga PPJB sangat penting bagi calon pembeli properti. PPJB berfungsi sebagai perjanjian awal yang digunakan mengikat kedua belah pihak sebelum operasi resmi dilakukan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang mana menyatakan peralihan hak milik berhadapan dengan properti.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT untuk meyakinkan semua serangkaian diwujudkan sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku. Dengan pemahaman yang dimaksud tepat, calon pembeli dapat menyavoid risiko hukum kemudian menegaskan operasi properti berjalan lancar dan juga aman.

Artikel ini disadur dari Ini perbedaan PPJB dan AJB dalam transaksi jual beli tanah dan rumah

Related Articles

Back to top button