Orang-orang yang tersebut bukan boleh dinikahi pada hukum Islam

Ibukota Indonesia – Pernikahan pada agama Islam merupakan ikatan suci yang mana diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, kemudian kelangsungan keluarga yang digunakan harmonis.
Namun, tak semua penduduk boleh dinikahi oleh seseorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa semata yang mana haram untuk dinikahi, baik sebab hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.
Hubungan yang dimaksud dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan pada Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki lalu perempuan yang dimaksud hubungannya tidak mahram.
Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa sekadar yang digunakan haram dinikahi terdapat di Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak ada boleh dinikahi seseorang pria Muslim.
Kategori khalayak yang haram untuk dinikahi
Orang yang mana haram dinikahi di Islam terbagi berubah menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) juga mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).
1. Mahram muabbad
Kategori ini merujuk pada seseorang yang dimaksud tidak ada boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih mempunyai hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.
Berikut orang-orang yang dimaksud haram dinikahi dikarenakan hubungan pertalian darah meliputi:
- Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan juga nasab ke atas.
- Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), juga nasab ke bawah.
- Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, dan juga nasab ke samping.
- Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, lalu nasab ke samping.
Kemudian, berikut orang-orang yang mana haram dinikahi sebab hubungan pernikahan meliputi:
- Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), lalu nasab ke atas.
- Istri anak (menantu), istri cucu kemudian nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” yang disebutkan adalah anak angkat.
- Ibu istri (mertua), nenek istri, lalu nasab ke atas.
- Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).
Islam juga mengharamkan menikahi penduduk yang tersebut mempunyai hubungan persusuan, yaitu mereka itu yang digunakan disusui oleh wanita yang digunakan mirip sejumlah lima kali atau lebih besar sebelum usia dua tahun. Sehingga, manusia laki-laki tiada boleh menikah:
- Ibu susuan serta nasab ke atasnya.
- Anak wanita dari susuan juga nasab ke bawahnya.
- Saudara wanita sesusuan.
- Bibi dari bapak atau ibu susuan.
- Ibu mertua susuan serta nasab ke atasnya.
- Istri bapak susuan dan juga nasab ke atasnya.
- Istri anak susuan lalu nasab ke bawahnya.
- Anak wanita istri susuan kemudian nasab ke bawahnya.
2. Mahram mu’aqqat
Selain mahram muabbad, ada juga khalayak yang haram dinikahi untuk sementara waktu yang mana disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya oleh sebab itu keadaan tertentu, antara lain:
- Wanita yang mana sedang di masa ‘iddah, masa tunggu pasca cerai atau suami meninggal.
- Wanita yang digunakan sudah ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa saja dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
- Wanita yang digunakan masih terikat pernikahan dengan suami lain.
- Wanita yang dimaksud merupakan adik atau kakak ipar.
- Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau sudah ada memeluk Islam baru boleh dinikahi.
Kendati demikian, umat Muslim wajib mengetahui siapa hanya yang dimaksud diantaranya pada kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam kemudian tidak ada membatalkan hukum sah pernikahan.
Artikel ini disadur dari Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam