Berapa berbagai jatah daging kurban untuk sohibul kurban?

DKI Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim dalam seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan juga perhatikan sosial. Ibadah ini tiada hanya sekali memiliki nilai spiritual, tetapi juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan juga berbagi dengan sesama, khususnya untuk mereka itu yang mana membutuhkan.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah mengenai berapa sejumlah daging kurban yang tersebut boleh dikonsumsi oleh sohibul kurban, yakni warga yang tersebut berkurban. Pemahaman tentang pembagian daging ini penting agar pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam dan juga terus mengedepankan nilai keadilan dan juga perhatikan sosial.
Ketentuan pembagian daging kurban
Dalam syariat Islam, terdapat beberapa pendapat mengenai pembagian daging kurban:
1. Sepertiga untuk sohibul kurban
Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi berubah jadi tiga bagian: sepertiga untuk sohibul kurban juga keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, serta sepertiga untuk kerabat atau tetangga. Pembagian ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surah Al-Hajj ayat 28, yang mana menganjurkan untuk memakan sebagian serta menyedekahkan sebagian lainnya.
2. Memakan sedikit saja
Sebagian ulama menganjurkan agar sohibul kurban cuma memakan sedikit daging kurban, sekitar satu hingga tiga suap, sebagai bentuk tabarruk (mengambil berkah), dan juga menyedekahkan sisanya terhadap yang membutuhkan.
3. Menyedekahkan seluruhnya
Dalam perkara kurban yang digunakan dinazarkan (wajib), sohibul kurban tak diperbolehkan mengambil bagian apapun dari daging kurban tersebut. Seluruh bagian hewan harus disedekahkan terhadap fakir miskin.
Larangan pada pengelolaan daging kurban
Selain ketentuan mengenai pembagian, terdapat larangan bagi sohibul kurban untuk memasarkan bagian apapun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, atau bagian lainnya. Larangan ini bertujuan untuk menyimpan kesucian lalu makna ibadah kurban agar tetap murni sebagai bentuk pengabdian terhadap Allah dan juga perhatian sosial terhadap sesama.
Hal ini ditegaskan pada beraneka literatur fiqih, seperti Fathul Mujibil Qarib, yang dimaksud secara tegas menyatakan bahwa berjualan bagian dari hewan kurban tidaklah diperbolehkan, baik untuk kurban wajib maupun sunnah. Dengan demikian, pelaksanaan kurban harus mengikuti aturan yang dimaksud agar bukan menghurangi nilai ibadah lalu sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dapat disimpulkan, sohibul kurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurban dengan ketentuan yang berbeda antara kurban sunnah dan juga kurban wajib (nazar). Untuk kurban sunnah, sohibul kurban boleh memakan sebagian daging, maksimal sepertiga bagian, namun dianjurkan untuk menyedekahkan sebagian besar daging untuk fakir miskin lalu kerabat.
Sementara itu, pada kurban wajib atau nazar, sohibul kurban tiada diperbolehkan memakan bagian apapun dari daging kurban. Seluruh bagian hewan harus disedekahkan terhadap fakir miskin. Dengan mengerti ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai syariat juga menghadirkan keberkahan bagi semua pihak.
Artikel ini disadur dari Berapa banyak jatah daging kurban untuk sohibul kurban?






