Cara juga asal ganti alamat KTP secara online tahun 2025

DKI Jakarta – Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang semakin mudah-mudahan dengan adanya layanan online yang dimaksud disediakan oleh Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam berubah-ubah daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah komunitas pada mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak serta waktu.
Layanan ini memungkinkan rakyat untuk mengurus pembaharuan alamat tanpa harus datang segera ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya berubah menjadi tambahan praktis serta efisien, sekaligus mengempiskan antrean dan juga mempercepat pelayanan bagi penduduk yang mana membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara juga prasyarat yang digunakan diperlukan.
Syarat penggantian alamat KTP secara online
Sebelum mengajukan permohonan inovasi alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah terjadi menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan. Persyaratan ini telah dilakukan diatur pada Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lampirkan KTP asli juga salinan fotokopi.
3. Pas foto
Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
4. Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pastikan dokumen ini telah dilakukan distempel juga ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.
5. SKP tembusan
Dokumen ini harus miliki stempel kemudian tanda tangan sebagai tembusan untuk pihak kelurahan atau kecamatan terkait.
Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan inovasi alamat KTP secara online:
1. Akses Website Resmi Disdukcapil
Kunjungi portal web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang digunakan menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.
2. Pengisian data diri
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor ponsel yang dimaksud bergerak pada kolom yang disediakan.
3. Pilih jenis layanan
Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang mana dibutuhkan.
4. Pilih anggota keluarga yang tersebut pindah
Tentukan siapa cuma anggota keluarga yang dimaksud akan pindah domisili.
5. Isi data kepindahan
Lengkapi data kepindahan, diantaranya NIK pemohon atau anggota keluarga yang digunakan akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, lalu alasan pindah.
6. Unggah dokumen pendukung
Unggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP, KK, juga SKP dari kelurahan.
7. Kirim permohonan
Setelah semua data terisi lalu dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.
8. Verifikasi oleh petugas
Tunggu proses verifikasi dari pelaku Disdukcapil. Jika data juga dokumen lengkap juga valid, pelaku akan memproses permohonan Anda.
9. Penerbitan dokumen baru
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Negara Indonesia (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dengan alamat baru.
10. Unduh lalu cetak dokumen
Unduh dokumen yang tersebut telah dilakukan diterbitkan kemudian cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.
Layanan online ini kemungkinan besar belum tersedia pada semua daerah. Oleh lantaran itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di dalam Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar rute dapat dikerjakan secara daring, beberapa area kemungkinan besar masih memerlukan peluncuran fisik untuk verifikasi tertentu.
Selalu ikuti petunjuk yang tersebut diberikan oleh Disdukcapil setempat agar serangkaian berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang mana Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan di pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan di serangkaian pembaharuan alamat KTP.
Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan rakyat dapat lebih besar simpel juga cepat pada mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri terus akurat kemudian up-to-date sesuai domisili terbaru.
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025