Berita Nasional

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif ke Indonesia

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dimaksud dikemukakan oleh filsuf dengan syarat Prancis, Montesquieu, pada bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak ada terbentuk pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan juga menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan mempunyai fungsi dan juga kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang tersebut bertugas menjalankan undang-undang kemudian menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang mana tergabung pada kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri berhadapan dengan presiden juga para menteri. Namun di arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) serta militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara kemudian melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) lalu membahasnya dengan DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan dan juga keamanan nasional melalui TNI lalu Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri kemudian perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memiliki peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun tetap pada koridor pengawasan oleh lembaga legislatif serta yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang tersebut bertugas membuat, membahas, kemudian mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif mempunyai dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara kemudian memproduksi undang-undang, diantaranya dalam dalamnya hak inisiatif lalu hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga miliki kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dan juga memiliki tempat setara pada penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum dan juga konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang dimaksud menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen kemudian bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif ke Nusantara dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA memiliki wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan pada bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bidang usaha negara, juga peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, kemudian lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK mempunyai peran strategis di mempertahankan supremasi konstitusi kemudian demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan kebijakan melawan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang dimaksud demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, lalu yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang kemudian saling mengawasi agar tiada terbentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Related Articles

Back to top button