MFA ASN serta cara mengaktifkannya melalui web digital BKN

Ibukota – Security dalam bumi digital saat ini berubah menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah satu di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus meningkatkan kekuatan sistem pengamanan data digital guna menyavoid hal-hal yang tersebut tidak ada diinginkan.
Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang mana dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu layanan utama pada sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang digunakan berfungsi melindungi integritas dan juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya layanan ini, seluruh PNS serta PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.
Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa di dalam era digital, data merupakan aset penting yang tersebut berperan besar pada menggerakkan pengembangan kemudian peningkatan efisiensi.
“Data bukanlah semata-mata sekadar bilangan bulat atau statistik, tetapi juga aset strategis yang tersebut berubah jadi dasar pada pengambilan kebijakan dan juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu kemudian bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, mengambil beraneka sumber.
Mengenal apa itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang dimaksud mengharuskan pengguna menyeberangi lebih lanjut dari satu tahapan verifikasi pada waktu mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan kekuatan proteksi terhadap data digital, teristimewa data kepegawaian.
Dengan adanya MFA, rute masuk ke sistem bukan belaka mengandalkan kata sandi. Penggunawan juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dimaksud dikirimkan ke perangkat yang telah dilakukan terdaftar.
Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan pemeliharaan ekstra terhadap data penting milik BKN serta instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.
Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN
1. Buka browser dan kunjungi website resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", setelah itu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang tersebut telah Anda miliki.
3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan ciri MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu beberapa pada waktu hingga muncul kode QR. Pindai kode yang dimaksud menggunakan aplikasi mobile seperti Google Authenticator atau perangkat lunak pemindai QR lainnya yang digunakan membantu ciri serupa.
5. Setelah serangkaian pemindaian berhasil, perangkat lunak akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang disebutkan ke kolom yang tersedia dalam halaman aktivasi.
6. Terakhir, tunggu hingga proses selesai. Nama perangkat yang digunakan digunakan akan muncul, tak lama kemudian klik “Submit” untuk menyelesaikan langkah-langkah aktivasi MFA.
Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS lalu PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.
Setelah melintasi tanggal tersebut, seluruh akses ke data lalu layanan kepegawaian hanya sekali akan tersedia melalui portal ASN Digital, juga pengguna yang dimaksud belum mengaktifkan MFA bukan akan dapat mengakses-nya.
Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN