Cara ganti pelat nomor kendaraan mobil ke 2025: Syarat juga prosedurnya

DKI Jakarta – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang digunakan wajib dikerjakan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mencapai lima tahun atau jikalau ada inovasi data kendaraan. Proses ini penting untuk menjamin kendaraan masih legal digunakan di dalam jalan raya. Namun, masih banyak pemilik mobil yang bingung dengan prosedurnya.
Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan yang mana baru? Berikut ini kondisi kemudian prosedur yang mana harus diperhatikan agar proses penggantian berjalan lancar tanpa kendala untuk di tahun 2025, mengutip Auto2000 lalu bervariasi sumber lainnya.
Syarat mengganti pelat nomor pada mobil
Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang dimaksud harus disiapkan agar tahapan berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan dipenuhi:
1. STNK asli beserta fotokopi-nya.
2. KTP asli lalu fotokopi, juga BPKB asli lalu salinannya yang dimaksud dimiliki pemilik kendaraan.
3. Kendaraan yang akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.
4. Bukti cek fisik kendaraan yang tersebut diperoleh setelahnya pemeriksaan dalam kantor Samsat.
Pastikan data yang dimaksud tertera di KTP pemilik sesuai dengan nama yang digunakan tercantum di STNK untuk mengelak kendala pada waktu pengurusan.
Jika kendaraan yang mana dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu persyaratan perpanjangan STNK.
Seluruh dokumen dalam berhadapan dengan wajib dibawa ketika mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang digunakan kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tidak ada mengalami kesulitan pada kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB ke tempat yang aman juga simpel diakses ketika dibutuhkan.
Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah berikutnya adalah menjalani langkah-langkah penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke kantor Samsat sesuai domisili. Berikut tahapan yang wajib dilakukan:
1. Cek fisik kendaraan
Serahkan seluruh dokumen yang dimaksud dibutuhkan, berikutnya lakukan pembayaran untuk pemeriksaan fisik kendaraan sesuai tarif yang digunakan berlaku dalam Samsat. Petugas akan melakukan cek fisik, diantaranya langkah-langkah gesek nomor rangka lalu mesin kendaraan sebagai bagian dari prosedur penggantian pelat nomor.
2. Mengisi formulir data kendaraan
Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke loket legalisir di dalam kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang digunakan harus diisi dengan data kendaraan kemudian identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang dicantumkan sesuai dengan dokumen yang mana ada. Sampai tahap ini, tak ada biaya tambahan yang dikenakan.
3. Melakukan pembayaran
Setelah formulir diserahkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian pelat nomor. Biaya ini cukup terjangkau mengingat masa berlakunya mencapai lima tahun. Pastikan Anda sudah menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang dimaksud berlaku.
4. Pengambilan STNK juga pelat nomor baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk menerima STNK juga pelat nomor yang tersebut baru. Mengurus penggantian pelat nomor dengan segera pada kantor Samsat lebih lanjut hemat serta transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara atau calo. Oleh dikarenakan itu, sebaiknya lakukan sendiri agar bukan diperlukan mengeluarkan biaya tambahan.
Lokasi penggantian pelat nomor mobil
Penggantian pelat nomor kendaraan yang tersebut berlaku setiap lima tahun dapat direalisasikan di dalam kantor Samsat Induk yang mana sesuai dengan wilayah kendaraan yang dimaksud terdaftar.
Oleh oleh sebab itu itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat yang digunakan berada di domisili Anda. Banyak yang dimaksud bertanya apakah proses ini sanggup direalisasikan melalui layanan Samsat Keliling.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling umumnya semata-mata melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta tidak penggantian pelat nomor. Untuk itu, disarankan secara langsung mengurusnya di kantor Samsat Induk agar tahapan berjalan lancar.
Artikel ini disadur dari Cara ganti pelat nomor kendaraan mobil di 2025: Syarat dan prosedurnya