Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah
DKI Jakarta – Surat tanah girik serta Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang dimaksud umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di dalam Indonesia.
Namun, bagi penduduk yang ingin mengubah surat tanah girik berubah jadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan pengamanan hukum yang dimaksud lebih besar kuat menghadapi kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang tersebut dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga semata-mata berhak berhadapan dengan pengelolaan tanah dan juga bayar pajak, belum memiliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun mengecil atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang digunakan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum serta pemeliharaan menghadapi hak kepemilikan tanah secara penuh dan juga diakui negara. SHM pun tidaklah memiliki batas waktu juga berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini cuma terletak pada status diakuinya tanah kemudian keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai permintaan dan juga kondisi pemilik tanah pada waktu itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen ditulis lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA dan juga Peraturan otoritas Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah cuma diakui di bentuk sertifikat hak melawan tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik tiada lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan inovasi surat tanah girik berubah jadi SHM:
1. Mengurus dokumen di kelurahan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal bisa jadi menyambangi kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang dimaksud wajib disiapkan:
- Surat keterangan tak sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa dan juga dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah, sebagai bukti ditulis terkait sejarah penguasaan juga peralihan tanah dari awal hingga ketika ini.
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.
2. Proses pada kantor pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan telah lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa apabila pengurusan sertifikat diwakili, dan juga persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
- Pengukuran ke area oleh personel BPN yang mengukur tanah sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
- Pengesahan surat ukur, BPN akan menimbulkan kemudian mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang digunakan ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan juga pemetaan atau pejabat yang dimaksud berwenang.
- Penelitian oleh personel gabungan dari BPN kemudian kelurahan, di dalam mana tenaga akan meneliti data juga keabsahan lahan tanah.
- Data yuridis permohonan akan diinformasikan tambahan dulu selama 60 hari di dalam kelurahan juga BPN, untuk menjamin tiada adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Setelah tak adanya keberatan, surat informasi hak menghadapi tanah girik akan diterbitkan berbentuk surat kebijakan (SK).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan juga luas tanah sesuai hasil ukur di surat ukur.
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak juga Berita (PHI).
- Pengambilan sertifikat dapat diambil sekitar 6 bulan setelahnya langkah-langkah dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tak dapat dipastikan tergantung kelengkapan juga keadaan administrasi.
Untuk besarnya biaya kepengurusan bisa saja bervariasi, sesuai pada letak kemudian ukuran tanah. Tanah yang mana lebih lanjut luas lalu berada dalam kedudukan yang digunakan strategis, biasanya memerlukan biaya tambahan besar.
Proses kepengurusan surat keterangan tanah ini sebagai upaya pada menertibkan administrasi pertanahan juga memberikan keadilan bagi penduduk yang tersebut selama ini semata-mata memiliki bukti kepemilikan secara adat.
Oleh akibat itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan inovasi berubah menjadi SHM, agar hak berhadapan dengan tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum kemudian dapat dimanfaatkan apabila adanya tahapan jual beli tanah sewaktu-waktu.
Artikel ini disadur dari Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah