Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung juga Bayar Pajak Kendaraan dalam Ibukota

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau penduduk untuk memahami kemudian memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, yang mana merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat serta Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak hanya saja kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan infrastruktur rakyat di area Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang digunakan lebih tinggi baik serta perkembangan tempat yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi kemudian Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang mana dikenakan berhadapan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dimaksud dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang dimaksud memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dimaksud dikenakan pajak mencakup kendaraan darat juga air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan serta keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang dimaksud memperoleh infrastruktur pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang dimaksud digunakan hanya sekali untuk pameran juga bukanlah untuk dijual