Apa hanya yang digunakan dilarang di UU ITE? Ini adalah daftarnya

Ibukota – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik atau lebih besar dikenal dengan UU ITE merupakan hasil inovasi menghadapi UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah terjadi diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini bermetamorfosis menjadi dasar hukum penting pada mengatur aktivitas yang berkaitan dengan pengaplikasian internet, komputer, serta media elektronik lainnya.
UU ITE bertujuan untuk memberikan pemeliharaan hukum terhadap penduduk pada ruang digital juga menghindari penyalahgunaan teknologi informasi serta komunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.
Berikut adalah beberapa perbuatan yang mana dilarang pada UU ITE juga dapat dikenai sanksi pidana:
1. Pencemaran nama baik
UU ITE melarang setiap pendatang untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur pada Pasal 27 ayat (3) juga Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, juga Antargolongan). Aturan ini tertuang pada Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. Perjudian online
Perjudian yang digunakan dikerjakan melalui media elektronik juga satu di antaranya pada tindakan pidana berdasarkan UU ITE. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, dan juga KUHP Pasal 303 kemudian UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang mana melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras. Ketentuan ini termuat di Pasal 27 ayat (1) juga Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan juga Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
5. Pengancaman kemudian pemerasan
UU ITE juga mengatur larangan terhadap penyebaran konten yang mana bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang di Pasal 27 ayat (4) juga Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
UU ITE berubah menjadi payung hukum yang dimaksud penting pada menciptakan ruang digital yang tersebut aman, sehat, lalu bertanggung jawab. pemerintahan mengimbau rakyat untuk lebih besar bijak pada menggunakan media sosial dan juga teknologi informasi agar tidaklah terjerat pada pelanggaran hukum.
Melalui pemahaman yang tersebut baik terhadap larangan-larangan di UU ITE, warga diharapkan dapat menjalankan aktivitas digital secara etis serta sesuai hukum yang mana berlaku.
Artikel ini disadur dari Apa saja yang dilarang dalam UU ITE? Ini daftarnya