Pahami perbedaan SHM lalu SHGB sebelum membeli tanah atau rumah

Ibukota – Memiliki properti merupakan impian banyak orang. Kepemilikan rumah atau tanah rutin kali berubah menjadi simbol keberhasilan sekaligus pembangunan ekonomi jangka panjang yang bernilai. Namun, sebelum melakukan proses pembelian properti, penting untuk mengerti aspek hukum yang mana menyertainya.
Salah satu hal yang dimaksud diperlukan diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini miliki implikasi hukum kemudian finansial yang tersebut berbeda, yang mana dapat mempengaruhi hak kepemilikan juga pemanfaatan properti dalam masa depan.
Pengertian kemudian fungsi SHM serta SHGB
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat yang mana memberikan hak kepemilikan penuh menghadapi tanah untuk pemiliknya. Hak ini bersifat turun-temurun, bukan memiliki batas waktu, juga merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di dalam Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang mempunyai kontrol penuh menghadapi tanah yang tersebut dimilikinya.
Pemilik SHM mempunyai kebebasan untuk menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah yang disebutkan tanpa batasan waktu tertentu. Selain itu, SHM juga mempunyai nilai lebih tinggi akibat dapat dijadikan jaminan di pengajuan kredit dalam perbankan, sehingga memberikan khasiat finansial tambahan bagi pemiliknya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan hak terhadap pemegangnya untuk mendirikan serta memiliki bangunan ke berhadapan dengan tanah yang digunakan tidak miliknya, biasanya milik negara atau pihak lain. Hak ini bersifat sementara juga miliki jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan yang tersebut berlaku.
Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak yang dimaksud agar kekal dapat menggunakan tanah, atau mengembalikannya untuk pemilik aslinya. Oleh oleh sebab itu itu, penting bagi pemilik SHGB untuk memahami batas waktu lalu prosedur perpanjangan agar tiada kehilangan hak berhadapan dengan properti yang tersebut dimilikinya.
Perbandingan SHM lalu SHGB
1. Kepemilikan tanah
– SHM: Memberikan kepemilikan penuh dan juga permanen terhadap pemilik.
– SHGB: Bersifat sementara juga harus diperpanjang secara berkala.
2. Jangka waktu
– SHM: Tidak mempunyai batas waktu (berlaku selamanya).
– SHGB: Umumnya berlaku selama 30 tahun lalu dapat diperpanjang.
3. Hak berhadapan dengan bangunan
– SHM: Bebas mendirikan dan juga mengatur bangunan tanpa batas waktu.
– SHGB: Hak terbatas sesuai masa berlaku sertifikat.
4. Warisan
– SHM: Dapat diwariskan tanpa batasan.
– SHGB: Dapat diwariskan hanya sekali selama sertifikat masih berlaku.
5. Keamanan kredit
– SHM: Dapat dijadikan jaminan kredit di dalam lembaga keuangan.
– SHGB: Dapat dijadikan jaminan dengan prasyarat tertentu.
Dengan demikian, memilih antara SHM serta SHGB tergantung pada tujuan dan juga rencana jangka panjang Anda. Jika Anda berencana untuk memiliki properti sebagai pembangunan ekonomi jangka panjang atau untuk diwariskan, SHM mungkin saja tambahan sesuai. Namun, apabila tujuan Anda adalah pemakaian sementara atau penanaman modal jangka pendek, SHGB mampu bermetamorfosis menjadi pilihan yang digunakan lebih banyak ekonomis.
Pastikan untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli serta konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk melakukan konfirmasi bahwa hak-hak Anda terlindungi. Memahami perbedaan antara SHM kemudian SHGB akan membantu Anda menimbulkan tindakan yang digunakan tepat pada penanaman modal properti.
Artikel ini disadur dari Pahami perbedaan SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah