Berita Nasional

Jadwal dan juga kriteria acara pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025

Ibukota – Beberapa tempat di dalam Negara Indonesia saat ini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang bertujuan untuk menghapus denda dan juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya inisiatif ini, pemilik kendaraan yang digunakan miliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan lantaran hanya sekali wajib membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Hingga pada waktu ini, setidaknya tiga provinsi telah dilakukan mengumumkan jadwal penyelenggaraan acara pemutihan pajak kendaraan. eksekutif Provinsi Jawa Barat berubah menjadi yang dimaksud pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, pemerintahan Provinsi Banten juga menyelenggarakan inisiatif sama yang dimaksud berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tak semata-mata itu, Provinsi Jawa Tengah pun turut menerapkan kebijakan ini.

Untuk mengetahui tambahan lanjut mengenai jadwal lalu ketentuan acara pemutihan pajak kendaraan dalam Jawa Tengah, simak informasi selengkapnya berikut ini, menyampaikan platform resmi Samsat juga bermacam sumber lainnya.

Jadwal kegiatan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tersebut akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Rencana ini ditujukan bagi para wajib pajak yang dimaksud selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan ke wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya komunitas yang tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Pajak Kendaraan Bermotor pada Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Warga kita belum bayar pajak," ujarnya.

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini mempunyai syarat, yaitu pemilik kendaraan kekal harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

"Kami akan menghapus pokok pajak dan juga dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika prasyarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya pada konferensi pers di Semarang.

Program pemutihan pajak ini mirip dengan kebijakan yang tersebut telah terjadi diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan serta dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan adanya kegiatan ini, komunitas yang dimaksud miliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu sebab cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.

Syarat juga ketentuan pemutihan pajak kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak cuma penting membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.

"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.

Agar dapat memanfaatkan inisiatif ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan lalu menyiapkan dokumen yang mana dibutuhkan sebagai berikut:

1. Balik nama kemudian pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang mana harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya sekali diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)

Pembayaran untuk balik nama serta pajak 5 tahunan hanya sekali mampu dilaksanakan di dalam Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang tersebut ingin menunda pajak tahunan, dokumen yang dimaksud diperlukan disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat direalisasikan di bermacam tempat, termasuk:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet kemudian layanan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, warga Jawa Tengah pada saat ini tiada wajib lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, eksekutif Provinsi Jawa Tengah telah terjadi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) juga seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidaklah lagi dikenakan biaya tambahan pada waktu melakukan tahapan balik nama. Hal ini tentu berubah menjadi kabar baik bagi dia yang tersebut kendaraan-nya masih terdaftar menghadapi nama pemilik sebelumnya.

Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan cuma harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, juga plat nomor baru.

Artikel ini disadur dari Jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025

Related Articles

Back to top button