Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna serta arti dibaliknya

Ibukota – Saat melintas dalam jalan raya, Anda mungkin saja kerap mengamati kendaraan dengan pelat nomor yang tersebut memiliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan pada Indonesi tidak sekadar estetika, tetapi miliki makna kemudian fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang tersebut ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan mengerti akan perbedaan warna pelat ini, masyarakat dapat lebih banyak enteng mengenali jenis kendaraan juga status penggunaannya. Lalu, apa hanya jenis warna pelat nomor kendaraan dalam Indonesi serta apa arti dalam baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, mengambil beraneka sumber.
Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan dalam Indonesia
Di jalan raya, kita mungkin saja lebih tinggi kerap meninjau kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi pada saat ini menggunakan pelat berwarna putih sebagai pembaharuan dari warna hitam sebelumnya.
Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, dan juga kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang digunakan umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang mana miliki fungsi kemudian aturan tersendiri.
Setiap warna pelat nomor miliki arti dan juga peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat ikterus untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.
Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, dan juga pelat biru yang dimaksud umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, warga dapat lebih tinggi menyadari fungsi dan juga aturan yang mana berlaku bagi setiap jenis kendaraan di dalam Indonesia.
Berikut adalah rincian dari bervariasi jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku di dalam Negara Indonesia beserta fungsinya:
1. Pelat putih dengan tulisan hitam
Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, sekarang digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, dan juga kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, kemudian badan internasional.
2. Pelat ikterus dengan tulisan hitam
Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, lalu taksi.
3. Pelat merah dengan tulisan putih
Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC
Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.
5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan juga tambahan garis warna biru
Menandakan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan listrik yang mana ramah lingkungan.
6. Pelat hijau dengan tulisan hitam
Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang dimaksud beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) kemudian mendapatkan infrastruktur pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pelat putih dengan tulisan biru
Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.
Setiap warna serta tanda pada pelat nomor kendaraan di Indonesi miliki artinya tersendiri, yang dimaksud dapat membantu Anda agar enteng membedakan jenis juga fungsinya pada kendaraan di dalam jalan raya.
Artikel ini disadur dari Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya





