Berita Nasional

Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan, simak jadwal lalu syaratnya

Ibukota – Beberapa area di Indonesi saat ini menerapkan acara pemutihan pajak kendaraan yang tersebut bertujuan untuk menghapus denda juga tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih banyak terbantu akibat cuma perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Sejauh ini, setidaknya tiga provinsi sudah pernah mengumumkan jadwal pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berubah menjadi yang tersebut pertama mengumumkan jadwal-nya, dengan periode pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan juga diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Selanjutnya, eksekutif Provinsi Jawa Tengah juga mengadakan acara sama yang dimaksud berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Selain itu, Provinsi Banten juga turut menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Untuk mengetahui lebih banyak lanjut mengenai jadwal serta ketentuan acara pemutihan pajak kendaraan di dalam Banten, simak informasi berikut, yang mana sudah dilansir dari website resmi Samsat dan juga beragam sumber.

Jadwal kegiatan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kabar baik bagi komunitas dengan menghadirkan acara pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap penduduk di menyambut Idul Fitri 1446 H.

“Mudah-mudahan acara ini bisa jadi berubah menjadi hadiah bagi warga Banten mendekati Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri terhadap seluruh penduduk Banten,” ujar Andra.

Melalui kegiatan ini, tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Sama seperti yang telah lama diterapkan pada Jawa Barat dan juga Jawa Tengah, para pemilik kendaraan belaka diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak juga denda dari tahun 2024 ke belakang akan dihapus sepenuhnya.

"Kebijakan ini Insyaallah mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni. Syarat utamanya adalah membayar pajak tahun 2025, maka tunggakan pajak sebelumnya akan diputihkan," jelas Andra.

Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan adanya kegiatan pemutihan pajak kendaraan, diharapkan bukan ada lagi beban tunggakan yang mana memberatkan warga.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah pada meningkatkan kualitas pelayanan umum juga kesejahteraan masyarakat Banten.

Syarat lalu ketentuan pemutihan pajak kendaraan dalam Banten

Berdasarkan informasi dari portal resmi Samsat, pemilik kendaraan yang tersebut ingin mengikuti kegiatan pemutihan pajak di dalam Banten penting memenuhi beberapa orang persyaratan yang dimaksud telah terjadi ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang tersebut diperlukan sesuai jenis layanan yang tersebut diakses.

1. Balik nama juga pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang tersebut ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang mana harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya sekali KTP pemilik baru yang digunakan diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Pembayaran untuk tahapan balik nama serta pajak lima tahunan belaka dapat dijalankan pada Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang tersebut ingin menunda pajak tahunan, dokumen yang mana perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilaksanakan di dalam beraneka tempat layanan Samsat, seperti:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, dan juga tempat layanan lainnya yang dimaksud tersedia.

Dengan mengerti akan persyaratan dan juga ketentuan ini, komunitas diharapkan dapat memanfaatkan acara pemutihan pajak kendaraan dengan lebih besar ringan juga lancar.

Artikel ini disadur dari Pemprov Banten hapus denda pajak kendaraan, simak jadwal dan syaratnya

Related Articles

Back to top button