Aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam

Ibukota Indonesia – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini berubah menjadi salah satu bentuk ketaatan terhadap Allah SWT sekaligus wujud perhatian sosial terhadap sesama, teristimewa mereka yang mana membutuhkan.
Salah satu aspek penting di pelaksanaan kurban adalah pembagian daging hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Pembagian ini diatur agar daging kurban dapat dinikmati secara adil dan juga merata oleh yang dimaksud berhak menerimanya.
Dengan demikian, berikut adalah ketentuan pembagian daging kurban yang diperlukan diketahui, diantaranya yaitu:
1. Waktu penyembelihan kemudian pembagian
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelahnya salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Zulhijah. Pembagian daging kurban sebaiknya dijalankan segera setelahnya penyembelihan, namun diperbolehkan hingga akhir hari tasyrik.
2. Pembagian daging kurban
Daging kurban dibagi berubah jadi tiga bagian:
– Sepertiga untuk shohibul kurban: Orang yang mana berkurban (shohibul kurban) diperbolehkan mengonsumsi sepertiga dari daging hewan kurbannya.
– Sepertiga untuk kerabat juga tetangga: Bagian ini diberikan terhadap kerabat, teman, lalu tetangga, meskipun dia tidak diantaranya golongan fakir miskin.
– Sepertiga untuk fakir miskin: Bagian ini disedekahkan untuk fakir miskin sebagai bentuk perhatikan sosial.
3. Bentuk lalu cara pembagian
Daging kurban sebaiknya dibagikan pada keadaan mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan. Namun, apabila diperlukan, daging kurban dapat diolah terlebih dahulu sebelum dibagikan, asalkan tak mengempiskan hak penerima.
4. Larangan di kurban
Shohibul kurban tidak ada diperbolehkan memasarkan bagian apa pun dari hewan kurbannya, diantaranya daging, kulit, atau bagian lainnya. Semua bagian hewan kurban harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariat.
5. Kurban nazar kemudian kurban sunnah
Jika kurban dikerjakan sebagai nazar (janji), maka seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan kemudian shohibul kurban tiada boleh mengambil bagian darinya. Sedangkan untuk kurban sunnah, shohibul kurban dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian daging kurbannya.
Dengan mengerti juga mengikuti ketentuan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan juga sesuai syariat. Pelaksanaan yang tepat mencerminkan ketaatan untuk ajaran agama dan juga keikhlasan di beribadah terhadap Allah SWT.
Selain itu, ibadah kurban juga miliki nilai sosial yang mana tinggi. Melalui pembagian daging terhadap yang membutuhkan, umat Islam turut menguatkan tali silaturahmi juga menumbuhkan rasa perhatian sosial di dalam sedang masyarakat.
Artikel ini disadur dari Aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam