Hadis larangan potong kuku serta rambut bagi yang dimaksud berkurban

DKI Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam ke seluruh globus mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban. Selain menyiapkan hewan kurban yang tersebut sesuai syariat, terdapat sunnah Rasulullah SAW yang digunakan kerap berubah menjadi perhatian juga perbincangan, yakni larangan memotong kuku lalu rambut bagi pemukim yang berniat berkurban.
Larangan ini bersumber dari hadis yang tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika kalian mengawasi hilal Zulhijah, kemudian dalam antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya serta kukunya."
(HR. Muslim)
Hadis ini secara eksplisit menyebutkan bahwa sejak memasuki 1 Dzulhijjah, seseorang yang sudah pernah berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidaklah memotong kuku lalu rambutnya hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini bersifat sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut mayoritas ulama.
Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah, kata ganti (dhamir) "dia" di hadis yang disebutkan merujuk terhadap shohibul qurban (orang yang berkurban), bukanlah untuk hewan kurban. Ini adalah berarti anjuran ini ditujukan untuk manusia yang mana berkurban, tidak untuk hewan yang dimaksud akan dikurbankan.
Lebih lanjut, anjuran ini diperkuat dengan hadis lain yang mana menyatakan:
"Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang tersebut Allah Azza wa Jalla jadikan untuk umat ini," lalu seseorang bertanya: "Bagaimana pendapatmu jikalau aku tidaklah mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu juga bulu kemaluanmu, maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu di sisi Allah Azza wa Jalla.”
Hadis yang dimaksud menunjukkan bahwa pada keadaan tidak ada mampu menyembelih hewan kurban, seseorang kekal dapat memperoleh pahala kurban dengan menjaga kebersihan diri secara simbolis setelahnya tanggal 10 Dzulhijjah.
Meski demikian, larangan ini bukanlah kewajiban. Artinya, bukan memotong rambut kemudian kuku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih merupakan bentuk pengamalan sunnah yang digunakan dianjurkan, namun tiada membatalkan ibadah kurban apabila dilanggar.
Sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan spiritual kemudian menghadirkan rasa syukur dan juga penghayatan terhadap makna pengorbanan. Dengan menahan diri dari memotong rambut lalu kuku, orang Muslim secara simbolik menunjukkan kesiapan jiwa juga raganya di menjalankan perintah Allah SWT.
Semoga pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan lancar lalu penuh keberkahan. Idul Adha bukanlah semata-mata tentang penyembelihan hewan, tetapi juga simbol kepatuhan lalu keikhlasan untuk Allah SWT.
Artikel ini disadur dari Hadis larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban