Perbedaan fungsi kemudian wewenang DPR – MPR

Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang digunakan menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar pada tugas, fungsi, dan juga wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang digunakan mewakili rakyat secara nasional lalu miliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang digunakan berat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang tersebut lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang terdiri menghadapi seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan tindakan urusan politik dari DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang digunakan bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR dan juga MPR
Perbedaan utama antara DPR kemudian MPR dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan perwakilan rakyat dari partai urusan politik hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri menghadapi seluruh anggota DPR dan juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah kemudian perwakilan daerah.
- Fungsi juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, kemudian pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih tinggi menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah kemudian menetapkan UUD, dan juga melantik dan juga memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR mempunyai hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR serta memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR lalu MPR pada sistem demokrasi Nusantara berperan penting di menjaga akuntabilitas pemerintahan juga keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR